Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Pelaksanaaan pembagian KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 95 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di kecamatan Polong Bangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan berjalan lancar.

Kepala bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin Dinas Sosial PMD Kabupaten Takalar, Sudirman SSos didampingi Kordinator daerah(Korda BPNT) Junaedi SSos disaksikan oleh Sekretaris Kecamatan Polsel Zainuddin SSos M.Sda membagikan KKS secara simbolis kepada para KPM, di aula kantor Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Rabu (28/7).

Menurut pendamping BSP Kecamatan Polsel, Hariansyah, pembagian paket sembako ini tak langsung diberikan dalam bentuk sembako, melainkan dalam bentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berisikan uang saldo senilai Rp 200 ribu. Uang tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli Sembako di e-warung (Elektronik warung binaan Dinsos, serta e-warung yang menjalin kemitraan dengan Bank Mandiri.

Paket sembako ini berupa 10 kilogram beras dan 1 rak telur serta sayur mayur dan buah-buahan. Para KPM bisa menggesek KKS tersebut untuk nantinya diganti dengan 10 kg beras dan 1 rak telur setiap bulannya. “Alurnya gini, jadi sebelumnya Bank Mandiri dapat transfer dari Kemensos, lalu transfer lagi ke nomor rekening KPM, lalu dibelanjakan,” terangnya.

Dijelaskan, 95 KPM merupakan tambahan baru penerima program sembako dari data awal penerima, hari itu dibagikan kepada KPM secara simbolis. Dengan tambahan penerima, diharapkan bisa membantu kebutuhan masyarakat selama wabah Covid-19, lantaran saat ini program sembako ditambah juga dengan uang sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Sementara itu, kepala bidang pemberdayaan sosial dan penanganan Fakir miskin Dinas Sosial PMD  Kabupaten Takalar  Sudirman SSos, meminta kepada KPM untuk menolak sembako yang tak layak komsumsi, yang dijual oleh e-warung atau agen yang menyiapkan sembako tersebut. Ia mengatakan bantuan itu berasal dari pemerintah pusat bukan bantuan agen, jadi KPM berhak menolaknya jika beras, telur, sayur dan buah buahan yang dijualnya tidak layak dikomsumsi.

“Saya meminta kepada KPM untuk menolak sembako yang tidak layak komsumsi, yang dijual oleh e-Warung atau agen yang ditunjuk oleh Kemensos sebagai penyedia barang. KPM berhak menolaknya karna bantuan Rp 200.000 masuk rekening KPM adalah bantuan pemerintah bukan bantuan Agen,” jelas Sudirman.

Daeng Nompo sapaan akrab Sudirman juga menghimbau kepada KPM untuk tidak membelanjakan uang Rp 200.000 bantuan pemerintah itu selain untuk membeli beras dan telur, tidak boleh uang tersebut  untuk membayar utang dan sebagainya. “Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya apalagi saat ini dalam pandemi covid 19,” ucapnya.

Sementara, Fahmi Admin Bank Mandiri meminta kepada KPM pemegang kartu, untuk menyimpan baik- baik serta tidak memberikan kepada sembarangan orang, apalagi memberikan kata sandi kartu tersebut. Karena kata sandi, itu adalah kunci untuk mendapatkan dana senilai Rp 200.000 untuk digantikan dengan sembako di E-warung. (Muhammad Rusli) 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *