Pandeglang – Javanewsonline.co.id | Dugaan adanya pungli dan pengurangan beras pada program bantuan BST di Desa Banyu Biru menuai protes dari penerima bantuan. Sebanyak 275 penerima BST, pada Rabu 28 Juli 2021, menerima bantuan BST yang disalurkan melalui petugas pos Desa Banyu Biru.
Dalam bantuan tersebut masing-masing menerima sejumlah uang sebesar RP 600.000 dengan beras satu karung sebanyak 10 kg. Namun bantuan tersebut tidak seperti yang diharapkan para penerima BST itu. Pasalnya, beras yang yang seharusnya dalam satu karung berisi 10 kg, hanya diberikan 5 liter bagi yang mendapatkan BST.
Begitupun, uang yang seharusnya diterima sebesar Rp 600.000, di potong sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 200.000,-. Saat pemotongan diduga dilakukan tidak di kantor balai desa, tetapi hal itu dilakukan sebelum acara pembagian BST berlangsung.
Pada waktu menerima uang BST dari petugas pos jumlahnya utuh, tapi para oknum dari RT masing-masing datang ke rumah penerima BST, untuk meminta uang dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Untuk pembagian beras diberikan di kantor desa, tapi beras yang harusnya diberikan satu karung sebanyak 10 kg, namun yang diterima hanya 5 liter saja. Hal ini diketahui dari warga dibeberapa kampung di Desa Banyu Biru yang memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (28/7).
Dari hasil konfirmasi Kepala Desa Banyu Biru Yayat, uang yang diambil dari warga sebesar Rp 100.000, itu bukanlah uang kutipan, tetapi warga yang memberikannya dengan ikhlas. Seperti halnya di Kampung Bantar Panjang, ada beberapa warga yang sudah mendapatkan uang, tapi untuk beras belum diberikan.
Menurut warga, mengenai beras, ia sudah kordinasi dengan Kasi Kesos Kecamatan, ia mengatakan semua akan dibagikan rata, yang mendapatkan BST setengah karung dan setengahnya lagi diberikan ke yang tidak mendapatkan dan berasnya pun sudah dibagikan.
Dengan apa yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Banyu Biru, yang tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, hal itu sudah melanggar aturan hukum, apalagi pengurangan beras dari penerima BST dari 10 kilo menjadi 5 liter tanpa ada musyawarah dengan yang mendapatkan BST tersebut.
Untuk itu, warga meminta kepada dinas yang menangani program BST dan kepada pihak berwajib, untuk segera memanggil oknum agar diperiksa atas dugaan pungutan dan pengurangan beras hak penerima program BST. (tb)