Magetan  –  Javanewsonline.co.id  |  Desa Ngentep, Kawedanan, Kabupaten Magetan, mendapatkan jatah 500 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan. Perwakilan dari BPN, Aris Mariyono S.ST, MH, menyampaikan berita ini dalam rangkaian sosialisasi program PTSL yang digelar di Desa Ngentep pada Kamis (29/2).

Menurut Aris Mariyono, sertifikat yang diberikan melalui program PTSL dijadwalkan akan selesai pada bulan September 2024 mendatang. Meski begitu, ia menekankan bahwa waktu penyelesaian bergantung pada kecepatan kelengkapan data dari peserta program. “Rencana kita bulan sembilan, namun itu semua bergantung dari kecepatan kelengkapan dari peserta,” ungkapnya.

Sertifikat tanah bukan hanya menjadi bukti kepemilikan, melainkan juga memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya. Aris menjelaskan bahwa memiliki sertifikat tanah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal modal usaha. “Meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dalam artian untuk segi permodalan atau pinjaman bank sesuai kebutuhan hidup,” tambahnya.

Acara sosialisasi PTSL di Desa Ngentep dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopinca Kecamatan Kawedanan, Perwakilan Polres Magetan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan yang diwakili oleh Adi Nugraha SH, MH, dan Inspektorat Kabupaten Magetan. Semua pihak hadir untuk mendukung kelancaran program PTSL dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat kepemilikan sertifikat tanah. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *