Kendari – Javanewsonline.co.id | Peristiwa mencengangkan terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, di mana Gakkum KLHK telah menetapkan dua tokoh utama PT AG sebagai tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Direktur PT AG, LM, dan Komisaris PT AG, AA, ditangkap dan kini mendekam di Rutan Kelas 2A Kendari. Penyidik juga berhasil menyita 17 unit alat berat Excavator sebagai barang bukti utama.
Kedua tersangka dihadapkan pada ancaman pidana pokok yang tak main-main, dengan rentang penjara 3 hingga 10 tahun dan denda yang mencapai Rp10 miliar. Selain itu, penyidik KLHK siapkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. Pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga tengah dalam proses penyidikan, mengingat tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan dapat menjadi asal dari TPPU.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa penindakan ini harus dilakukan dengan tegas dan maksimal. Kedua tersangka disebut mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan negara. Pidana berlapis menjadi prioritas, termasuk penyelidikan kejahatan korporasi dan pengenaan TPPU.
Penyidik tidak hanya mengarahkan pidana pokok sesuai UU PPLH, namun juga menyelidiki kemungkinan kejahatan korporasi, sesuai dengan Pasal 119 UU PPLH. Ancaman pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan penanganan TPPU menjadi perhatian serius. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK, yang kini memiliki wewenang penyidikan TPPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, mempercepat dan menguatkan penyidikan dengan membentuk Tim Gabungan KLHK dan PPATK. Rasio Sani menegaskan bahwa penegakan hukum pidana berlapis dan penyidikan TPPU dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama kejahatan ini, dengan tujuan memulihkan kerugian lingkungan dan negara.
Penyidikan TPPU melibatkan Tim Gabungan KLHK dan PPATK serta dukungan Kejaksaan dan Kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera melalui pengungkapan aliran keuangan yang melibatkan penerima manfaat utama dari kejahatan lingkungan ini.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, memberikan insight mengenai penanganan kasus tambang ilegal ini. Kasus ini dimulai dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan nikel ilegal di Kolaka. Tim Operasi Penyelamatan SDA dibentuk untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Tim berhasil menemukan kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan 17 unit alat berat Excavator. Pengamanan barang bukti dan pemasangan Plang Segel di lokasi penambangan ilegal dilakukan untuk menghentikan pelanggaran tertentu. Dukungan Brimob Polda Sultra turut membantu dalam penanganan dan pemindahan barang bukti.
Hasil pemeriksaan terhadap MA, selaku Pengawas Lapangan/Grid Kontrol, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan ilegal sudah berlangsung sejak 2022. LM sebagai Direktur PT AG dan AA sebagai Komisaris PT AG diduga terlibat dalam membantu kegiatan pertambangan tanpa izin yang melibatkan 17 unit alat berat Excavator.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini. Perintah dari Dirjen Gakkum KLHK untuk mendalami penyidikan TPPU dan melakukan penyidikan bersama menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menanggulangi kasus tambang ilegal.
Sustyo juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut serta dalam penanganan kasus tambang ilegal, termasuk Brimob, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kejati Sulawesi Tenggara, Rupbasan Kelas 1 Kendari, masyarakat, dan media massa. Ini dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan, khususnya pertambangan ilegal.
Dalam beberapa tahun terakhir, Gakkum KLHK telah melibatkan diri dalam 2.016 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar, dan TSL, membawa 1.449 kasus ke pengadilan (P-21). Tindakan tegas dan komitmen pemerintah semakin menjadi perhatian untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan dari dampak buruk pertambangan ilegal. (Erizal)
More Stories
Percepatan Penanganan Stunting di Sindue, Donggala
Money Politik: Ancaman Tersembunyi Pada Pemilu 2024
Deteksi Dini Tsunami: Pj Gubernur Sulsel Tinjau Pelabuhan