Desember 5, 2023

Tidak Benar Adanya Laporan Pengaduan Masyarakat Di Tolak Polsek Langgam

Pelalawan – Javanewsonline.co.id |  Munculnya pemberitaan terkait “Dilarang Polisi Tolak Laporan Pengaduan Masyarakat” terhadap salah satu terlapor atas dugaan penganiayaan, yang merupakan warga Desa Sotol, telah membuka babak baru dengan laporan balik pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Langgam.

Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, pada Selasa (14/11/202), secara tegas membantah pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan “Dilarang Polisi Tolak Laporan Masyarakat.” Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar, mengingat Kepolisian merupakan pilar pengayom masyarakat dan pelayan untuk mencari keadilan.

Kronologi permasalahan ini berawal dari laporan korban, R. W, warga Desa Sotol, terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut telah diajukan ke Kantor Polsek Langgam dengan nomor Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STPLP/94/X/2023/RIAU/PLLWN/Sek Langgam. Kapolsek menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah masuk dan telah melalui proses identifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, hasil visum dari puskesmas Kecamatan Langgam mengkonfirmasi adanya memar pada leher korban, serta ditemukannya bekas dinding rumah korban yang koyak/rusak, diduga akibat kepala korban benturkan di dinding.

Menyikapi hal ini, terlapor berinisial M mengajukan laporan pengaduan tindak pidana pencemaran nama baik. Keterangan dari pelapor tersebut telah diminta oleh pihak kepolisian dengan nomor Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/103/XI/RIAU/PELALAWAN/SEK LANGGAM, tanggal 14 November 2023.

Kapolsek Langgam menegaskan bahwa kedua laporan pengaduan tersebut sedang dalam proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tegas, ia menyatakan, “Dugaan Penganiayaan dan Dugaan Pencemaran Nama Baik tetap kita proses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.” (Erizal)