Pelalawan– Javanewsonline.co.id | Ruang Sidang Sari 2 di Pengadilan Negeri Pelalawan menjadi saksi sejarah perjuangan masyarakat dan Wazir Pewaris Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat, yang menggugat PT MUP (PT Mitra Unggul Perkasa, Asian Agri Group) terkait kewajiban sesuai undang-undang dan peraturan untuk memberikan 20% Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dari luasan Hak Guna Usaha (HGU).
Agenda sidang hari ini seharusnya berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, namun tergugat tiba-tiba memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi dengan alasan bahwa bukti yang ada sudah cukup.
Namun, yang menarik adalah adanya pergantian hakim dalam ruang sidang tersebut. Hakim yang hadir, yaitu Alvian Adrian SH, MH sebagai Hakim Ketua, Alpin Rahmadhan Nurluis SH MH sebagai anggota, dan Engelia Irine Putri SH, MH sebagai anggota, menggantikan hakim sebelumnya, yaitu Ilham Muhammad Irham Mirza, SH, MH.
Tergugat menjelaskan alasan tidak membawa saksi ke sidang, menyatakan bahwa mereka merasa pembuktian sudah cukup. Meski agenda semestinya berfokus pada pemeriksaan saksi dari tergugat, tergugat tiba-tiba memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi dengan alasan bahwa bukti yang ada sudah cukup.
Sidang sempat dihentikan selama 10 menit pada pukul 10.35 hingga 10.45 WIB karena hakim meminta waktu untuk diskusi. Diskusi ini berkaitan dengan permohonan penggugat untuk mengadakan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat.
Setelah skors waktu tersebut, hakim menyatakan bahwa pada prinsipnya kedua belah pihak berhak mengajukan pemeriksaan setempat, tetapi tergugat mengungkapkan keberatannya terhadap permintaan tersebut.
Namun, yang mencolok dalam proses persidangan ini adalah ketika majelis hakim meminta tergugat untuk mengurus izin masuk ke wilayah tergugat. Hal ini menimbulkan kebingungan karena negara, melalui hakim, justru meminta izin kepada tergugat untuk mengurus izin masuk ke wilayah tergugat.
Dalam sidang ini, Penasehat Hukum Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat tetap diwakili oleh Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante, yaitu Samuel Sandi Giardo Purba SH MH. Di pihak tergugat, PT MUP, hadir Kuasa Hukum, Budi Herman, dan Meri Purnama Sari, sementara saksi dari pihak tergugat tidak hadir.
Majelis hakim memutuskan bahwa agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 November 2023, dengan agenda sidang di lapangan untuk meninjau langsung lokasi HGU PT MUP Langgam. (Ap, Erizal)
More Stories
Lampu Isyarat Mati, Kehati-hatian Masyarakat di Simpang Langgam Pangkalan Kerinci
Reformasi Birokrasi Tubaba Melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Menanggulangi Stunting di Mentawai: Kerja Sama dan Tantangan