Jepara – Javanewsonline.co.id | Satreskrim Polres Jepara telah melakukan pengecekan lokasi terkait dugaan penyerobotan tanah wakaf yang semula diperuntukkan untuk mushola di Desa Ujungbatu, Kecamatan Jepara. Ahli waris wakaf yang melaporkan dugaan penyerobotan ini berharap agar tanah wakaf tersebut dikembalikan.
Dalam pengecekan lokasi tersebut, pihak terlapor dari Kelurahan Ujungbatu turut hadir bersama penyidik satreskrim Polres Jepara. Para pemohon yang merupakan ahli waris wakif Rondi bin Winoto Rohmat, Ropiah, serta saksi kunci Busri juga turut hadir dalam pengecekan lokasi obyek tanah. Peninjauan objek sengketa berlangsung sekitar 30 hingga 60 menit.
Pihak Kelurahan Ujungbatu telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara oleh ahli waris wakif pada tanggal 22 Maret 2023 dengan nomor pengaduan STTPL/182/111/2023. Laporan ini terkait dugaan penyerobotan tanah wakaf oleh Kelurahan Ujungbatu.
Kuasa hukum ahli waris wakaf, Wisynu Windharto, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan langkah-langkah persuasif dan mediasi hingga tiga kali, termasuk mendatangi kantor Kelurahan Ujungbatu, untuk meminta agar tanah wakaf mushola yang diserahkan oleh Alm. Winoto Rohmat kepada Pemerintahan Desa Ujungbatu (kini Kelurahan) segera dikembalikan.
Ahli waris pada prinsipnya hanya ingin agar tanah wakaf dikembalikan. “Karena tidak ada niat baik, maka kami laporkan. Dan karena sudah dalam proses pengaduan, semua kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Wisynu.
Penyidik satreskrim Polres Jepara, Bripka Ali Murtado, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum final. Keputusan akan disampaikan oleh pihak berwenang, seperti Kapolres, Kasatreskrim, atau Humas, setelah proses penyelidikan selesai.
Wisynu, selaku kuasa hukum ahli waris wakif, mengucapkan terimakasih kepada penyidik satreskrim Polres Jepara atas pengecekan objek sengketa tanah yang telah dilaporkan oleh ahli waris. Ia berharap bahwa pengecekan ini dapat membantu menentukan siapa yang menjadi terduga pelanggar hukum.
Sementara itu, Agus Kasi Kelurahan Ujungbatu menyatakan bahwa tanah yang diakui sebagai milik ahli waris wakif adalah tanah bengkok desa. Namun, menurut Agus, sebelum menjadi kelurahan, semua tanah bengkok desa menjadi milik desa. Setelah menjadi kelurahan, tanah-tanah tersebut menjadi aset pemda.
Agus juga mengelak tidak mengetahui adanya 14 nama dalam SPPT yang tertera di tanah aset pemda yang menjadi sengketa. Ia berpendapat bahwa SPPT tersebut bukan kepemilikan yang sah dan berhak.
Penyelesaian sengketa ini akan mengikuti prosedur yang berlaku dan akan terus diawasi oleh pihak berwenang. Semoga keputusan akhir akan menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini. @once
More Stories
Jepara Peringati HDI 2023: Kota Ramah Disabilitas
HCPSN dan HMPI 2023: Sekda Ajak Cinta Lingkungan
Kabupaten Jepara Berjaya: Swasti Saba Wiwerda 2023