Papua – Javanewsonlibne.co.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua terus mengawal kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT. Tandan Sawita terhadap 12 pekerjanya. Tindakan PHK sepihak tersebut telah dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Keerom, Papua, Senin (19/6).

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke Kepala Dinas dan mediator yang ada di instansi itu dan selanjutnya dibuat surat yang intinya akan diberikan kepada PT Tanden Sawita untuk kemudian melakukan pertemuan berkaitan dengan hak – hak buruh sawit asal perusahaan tersebut.
“Perlu saya sampaikan disini bahwa persoalan buruh yang membawa kita datangi Dinas Tenaga Kerja ini tidak terlepas dari satu peristiwa dimana ada satu buruh perempuan mengalami kecelakaan kerja ketika mengambil buah sawit, dia dipatok ular dan nyawanya tidak tertolong hingga meninggal dunia. Selanjutnya teman-teman lainnya kemudian mendatangi perusahaan untuk memenuhi hak – haknya seperti menyiapkan peti kemudian mengirimkan kembali ke daerah asalnya di NTT,” ungkapnya.

Kemudian dalam perjalanan rupanya peti yang di bawa itu ukurannya lebih pendek dari tinggi tubuh buruh perempuan yang meninggal ini. Mendasari bahwa ada yang meyakini ketika peti mayat itu kecil maka tandanya minta korban lagi, sehingga amarah mereka memuncak dan kemudian mendatangi manajemen untuk meminta ganti.
Namun ketika mereka datang ke kantor tenyata tidak ada orang sehingga kemudian ada yang emosi dan meluapkannya hingga menyebabkan terjadinya kerusakan.
“Atas fakta tersebut kemudian oleh manajemen perusahaan melaporkan ke Polres Keroom dan berujung 11 orang di tahan. Mereka selama 9 hari mendekam di rutan Polres Keroom kemudian hari ke 10 ditangguhkan penahanannya,” sambungnya.
Anehnya lagi, kata Emanuel, dalam perjalanannya 9 orang yang statusnya sebagai buruh aktif malah kemudian di PHK secara sepihak tanpa ada SP 1, SP 2 terlebih dahulu oleh pihak manajemen.
“Nah, rupanya bukan hanya sembilan tetapi ditambah lagi dengan tiga orang perempuan yang adalah istri dari 3 pekerja yang di kriminalisasi. Kenapa saya katakan kriminalisasi karena apa yang dilakukan buruh dengan mendatangi kantor untuk meminta peti bagi buruh yang meninggal itu bagian dari hubungan industrial persoalan dari ketenagakerjaan,” bebernya.
Emanuel menilai ketika hal itu dibawa ke ranah Kepolisian maka itu menjadi tidak tepat.
“Itu ranahnya Dinas Tenaga Kerja karena persoala ketenagakerjaan. Atas dasar itu perlu saya sampaikan bahwa 9 orang di tambah istrinya total 12 orang yang di PHK ini adalah korban kriminalisasi yang kemudian di PHK sepihak oleh manajemen PT Tanden Sawita.
Selain dari itu, rupanya 10 orang yang di tahan itu salah satunya adalah pimpinan buruh di Kabupaten Keerom yang menjabat sebagai Wakil Ketua,” bebernya lagi.
Atas kriminalisasi yang dialami oleh pimpinan buruh ini adalah fakta perumusan Serikat Buruh yang dilakukan oleh perusahaan PT Tanden Sawita terhadap Serikat buruh.
Emanuel berharap Dinas Tenaga Kerja melakukan tripartit khususnya berkaitan dengan pesangon kepada buruh yang meninggal dan juga 12 orang yang kemudian menjadi korban kriminalisasi dan berujung pada PHK secara sepihak.
Pihaknya juga berharap dengan mediasi ini, Pemerintah juga mengintervensi artinya dari pimpinan Kabupaten Keerom kemudian mengintervensi persoalan itu. Karena ini juga minta berkaitan dengan Pasal 28I Ayat (4) tentang Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan.
Selain itu, Emanuel minta kepada pihak Kepolisian untuk tidak melakukan intervensi dalam persoalan ini karena ini murni masalah ketenagakerjaan dan bukan persoalan tindak pidana.
“Kalau kemudian dalam perkembangannya ada intervensi dari pihak Kepolisian maka dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian, saya akan laporkan karena ini bagian dari praktek penyalahgunaan kewenangan yang jelas dilarang oleh Peraturan Pemerintah tentang disiplin kepolisian,” cetusnya. (Pam)
More Stories
PEMERINTAH KABUPATEN KEEROM PROVINSI PAPUA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI GURU NASIONAL
Inklusi Pemilu: Komunitas Disabilitas Jayawijaya Bangkit Bersama
Kalkulasi Politik Jokowi 2024