Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Aksi keji yang dilakukan para pelaku dalam kasus pembunuhan dengan korban bernama Sarwani (30) didaerah Bukit Pinang Kota Palangka Raya berhasil diungkap petugas.
Dimana, dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolresta kemarin, Selasa (12/4/2022), terlihat jelas bagaimana peran masing-masing pelaku yang berjumlah tujuh orang.
Adapun para pelaku antara lain, Yanto Als Anto (33), Sutrisno Als lacuk (40) Muhammad Yamin Als Singwei (32), Murdani Als Muhur (33), Aditya Dwi Als Bagong (31), Muhammad Taufik Als Upik (30), sementara yang masih buron hingga kini adalah Udin.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan, jika awal mula terjadinya kasus pembunuhan ini berasal dari adanya hutang piutang antara korban dengan Yanto alias Anto.
Diterangkannya, Yanto menghubungi korban Sarwani alias Anang menanyakan terkait pembayaran utang sebesar Rp 32 juta pada Jumat (4/3/2022) lalu.
Keesokan harinya, Sabtu (5/3/2022), Yanto mengajak tersangka lainnya ke toko korban yang ada di Jalan dr Murjani menggunakan mobil Honda Brio dan beberapa sepeda motor.
“Setibanya di toko korban, tersangka masuk melalui toko sebelah yang berhubungan langsung ke toko milik korban. Mendapati korban di atas tangga, Yanto lalu meminta korban untuk pergi ke rumahnya di Jalan Riau, pada Rabu (13/4/2022) pagi,” ungkapnya.
Sarwani yang menolak permintaan tersangka, terang Ronny, lalu dipukul dan ditembak menggunakan senapan angin di bagian dada. Korban yang tertembak lalu tersungkur ke lantai.
Para tersangka kemudian memasukkan korban ke dalam mobil, berniat mengobatinya dengan mendatangkan seorang mantri bernama Ijul. Karena kondisinya telah cukup parah, mantri Ijul menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit.
Bukannya membawa ke rumah sakit, sambungnya, para tersangka sepakat membuang korban ke sungai. Pada adegan ini para tersangka diperlihatkan membeli dua karung dan tali yang akan digunakan mengikat korban.
“Para tersangka yang berkumpul di Jalan Lamtoro Gung, lanjut Ronny, lalu pergi ke Jalan Karanggan. Disana, korban diduga mengalami pembacokan dan penusukan oleh para tersangka,” ucapnya.
Selanjutnya, para tersangka bertolak ke Pelabuhan Bukit Pinang. Karena situasi yang ramai, mobil yang digunakan untuk mengangkut korban berputar dan sampai di Jalan Bukit Pinang I. “Di lokasi tersebut, mayat korban lalu diangkat dan diseret ke dalam semak sejauh lima meter dari jalan utama untuk dibuang,” pungkasnya. (sp)
More Stories
Komisi IV Rapat Kerja dengan Diskes Sambas
DPRD Terima Audiensi PABPDSI
Bapemperda Tetapkan 13 Raperda Tahun 2024